Main Article Content

Abstract

Jaksa adalah pegawai pemerintah yang berkecimpung di bidang hukum, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Dalam bahasa Belanda disebut officer van justitie, dalam bahasa inggris disebut public prosecutor. jaksa sebagai salah satu penegak hukum mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan strategi pembangunan hukum yang telah dijamin dalam undang– undang. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjamin kemandirian kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 2 ayat (2). Akan tetapi dalam ketentuan selanjutnya kedudukan kejaksaan tidak dapat terlepas dari lembaga eksekutif. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya kejaksaan seringkali dihadapkan pada persoalan kemandirian dalm pencapaian tugas, karena bagaimanapun kejaksaan tidak dapat melepaskan diri dari bayang-bayang lembaga eksekutif, hal inilah yang menyebabkan kejaksaan sering dianggap tidak profesional. Menghindari dominasi tunggal Presiden dalam menentukan jabatan Jaksa Agung, maka harus dilakukan dengan melibatkan lembaga lain seperti DPR atas persetujuan dari seluruh rakyat. Menyadari bahwa kekuasaan penuntutan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, maka pengertian kekuasaan kehakiman yang dijabarkan dalam UUD 1945 hasil amandemen perlu ditinjau kembali. Keterpaduan dalam kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan kontrol satu sama lain. Maka dari itu sangat diperlukan untuk meletakkan kekuasaan penyelidikan dan penuntutan dalam bab kekuasaan kehakiman didalam UUD 1945 apabila di kemudian hari dilakukan amandemen kelima.

Keywords

Kejaksaan Tugas Kejaksaan Fungsi Kejaksaan Kewenangan Kejaksaan Sistem Ketatanegaraan

Article Details

How to Cite
Sanusi, Pradini Imso, L., & Pratama, E. A. (2018). Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 23 -42. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.3

References

  1. Asshiddiqie Jimly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
  2. Budiardjo Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
  3. Daliyo J.B, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Prenhallindo, 2001.
  4. Huda Nimatul, Diktat bahan kuliah Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: FH UII, 2005.
  5. Kansil CST, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
  6. Magnis Suseno Frans, Etika Politik, Jakarta: Gramedia, 2001.
  7. Suny Ismail, Mencari Keadilan, Bandung: Ghalia Indah, 1982.
  8. Wahyono Padmo, Negara Hukum Republik Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1982.