Main Article Content

Abstract

Ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan bangsa kita sebagai bangsa yang dianggap menganut paham ”rule oflaw” yang merupakan suatu legalisme hukum yang mengandunggagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang obyektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Rule of law adalah konsep dimana seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by thelaw bukan rule by the man dimana penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Presentasi dari penegakan hukum dapat dilihat dari pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Paradigma bahwa di mata hukum kedudukan warga negara adalah sama dan tidak ada diskriminasi, baru merupakan wacana dan belum sepenuhnya terwujud dengan baik. Tujuan penulisan untuk melihat sejauh mana peran advokat dalam membangun peradilan yang bermartabat. Penulisan menggunakan pendekatan normatif konseptual. Pengumpulan data menggunakan kepustakaan dari berbagai literatur hukum. Pengelolaan data menggunakan reduksi data. Peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dapat terwujud manakala advokat memberikan pencerahan kepada kliennya tentang perkara yang akan dihadapinya dengan mengedepankan nilai kode etik profesi advokat. Implikasi hukum untuk membawa profesi advokat dalam perananya membentuk peradilan yang bermartabat harus mematuhi dan menghormati marwah lembaga peradilan salah satunya yang sederhana dengan menjalankan larangan bagi para pihak berperkara untuk memasuki ruang hakim demikian dilakukan untuk menjaga marwah dalam proses peradilan.

Keywords

Penegakan Hukum Peran Advokat Hukum Bermartabat

Article Details

How to Cite
Sugiharto, I. (2018). Peran Advokat dalam Upaya Membangun Penegakan Hukum yang Bermartabat. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 13 - 22. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.5

References

  1. Kurniawati Wiwit, Rule Of Law Dan Negara Hukum, Diakses dari thesourthborneo22.com. pada 15 Januari 2013.
  2. Mahfud MD Mohamad, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
  3. Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya, 2000.
  4. Soekanto Soerjono, Penegakan Hukum, Jakarta: BPHN & Binacipta, 1983.
  5. Suara Merdeka, 13 November 2017
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2007.
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Citra Umbara, Bandung, 2010