Main Article Content

Abstract

Secara konstitusional, salah satu bentuk penerapan hak politik tercermin dalam hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.Hak tersebut merupakan indikator bahwa suatu negara telah melaksanakan demokrasi. Secara umum, makna netralitas yang dimaksudkan adalah bebasnya Aparatur Sipil Negara dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Hal ini memberikan makna bahwa Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak boleh masuk dalam ranah politik. Namun pada sisi lainnya, Aparatur Sipil Negara masih tetap mempunyai hak politik untuk memilih dan berhak untuk dipilih dalam proses politik, namun tidak diperkenankan aktif menjadi anggota dan pengurus partai politik. Tujuan penelitian kali ini adalah melihat sejauh mana peran yang dapat dilaksanakan aparatur sipil negara dalam proses politik di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normati. Pengumpulan data memanfaatkan kepustakaan. Dan pengolahan data dilaksanakan secara kualitatif. Implikasi hukum terhadap pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik, berupa Pertama, implikasi hukum terhadap inkonsistensi pengaturan tentang netralitas yang meliputi terdapatnya aturan yang menimbulkan celah hukum, sehingga dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara untuk berperan serta aktif dalam proses politik, terjadinya pengaburan makna netralitas dan terciptanya ambiguitas regulasi; Kedua, implikasi hukum terhadap pelanggaran ketentuan tentang pembatasan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam proses politik menciptakan sanksi administratif yang didasarkan pada berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara.

Keywords

Implikasi Hukum Aparatur Sipil Negara Politik Indonesia

Article Details

How to Cite
Aditya Pratama, E., Haryadi, T., & Praptono, E. (2019). Implikasi Hukum Terhadap Pembatasan Peran Serta Aparatur Sipil Negara dalam Proses Politik di Indonesia. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 43 - 67. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.67

References

  1. Arinanto Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Indonesia, Jakarta: FH-UI, 2003.
  2. Bruggink J.J.H, Refleksi tentang Hukum (Terjemahan Berhard Arief Sidharta), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
  3. Budiardjo Mirriam, Dasar-dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
  4. Chaidir Ellydar, Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Yogyakarta: Total Media, 2008.
  5. Gaffer Afan, Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
  6. Hartini Sri dkk, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
  7. M. Hadjon Philipus dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994.
  8. Marbun S.F. dan M. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 1987.
  9. Marbun S.F, Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan Politik di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1998.
  10. Pandoyo Toto, Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945 Sistem Poiltik dan Perkembangan Demokrasi, Yogyakarta: Liberty, 1981.
  11. Purbacaraka Purnadi dan Soerjono Soekanto, Perundangundangan dan Yurisprudensi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993.
  12. Rais Amin, Demokrasi dan Proses Politik, Jakarta: LP3ES, 1986.
  13. Setyawan Dharma Salam, Manajemen Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2007.
  14. Sherry R. Arnstein, A Leader of Citizen Participation, Journal of The American Institute of Planners dalam www. indonetasia.com, diakses tanggal 20 Oktober 2009, 1969.
  15. Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1983.
  16. Soemitro Rony Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
  17. Soewoto, Hak Asasi Manusia Masalah Konsep Penjabaran Pelaksanaan dan Pengawasan di Indonesia, Makalah disampaikan dalam rangka Dies Natalis Brawijaya ke-31 Universitas Brawijaya 1 Januari 1994, 1994.
  18. Strong C.F, Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia (Terjemahan SPA Teamwork), Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004.
  19. Thoha Miftah, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
  20. Thoha Miftah, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.