Main Article Content

Abstract

Kemajuan teknologi membawa perubahan pola hidup manusia dalam bergaul, bersosialisasi, bahkan melakukan aktifitas ekonomi dalam skala lokal, regional maupun global. Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut/ mengecil membuat transaksi perdagangan pun semakin mudah dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut.Jaringan publik mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat yaitu adanya efisiensi biaya dan waktu. Hal ini membuat perdagangan dengan transaksi elektronik (Electronic Commerce) menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis untuk melancarkan transaksi perdagangannya karena sifat jaringan publik yang mudah untuk diakses oleh setiap orang ataupun perusahaan. Globalisasi dalam dunia ekonomi, khususnya perdagangan semakin dimudahkan dengan adanya internet sebagai media komunikasi yang tepat.Transaksi perdagangan melalui internet telah mengubah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional menjadi sistem perdagangan dengan secara elektronik. Perjanjian e-logistics merupakan transaksi elektronik yang mencakup kegiatan-kegiatan penanganan dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang termasuk informasi, jasa pengurusan dan administrasi.Kesepakatanya (penawaran dan penerimaan)-nya sendiri dilakukan melalui website,e-mail atau elektronik. Tanggung jawab pelaku usaha akibat kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kegagalan dalam fungsi sistem elektronik (malfunction), pada hardware (perangkat keras komputer) dalam penyelenggaraan sistem eletronik pada saat dilakukan transaksi terjadi pada sistem elektronik yang dapat menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi penyelenggara sistem elektroik dan pihak lain. Bentuk ganti rugi dapat berupa: (1) Penggantian biaya, (2) Nilai kehilangan keuntungan, (3) Ganti rugi terhadap pihak ketiga atas kerusakan atau kerugian baik materiil maupun immaterial.

Keywords

Tanggungjawab Pelaku Usaha Electronic Logistics

Article Details

How to Cite
Idayanti, S., & Dian Aryani, F. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Pelaksaaan Perjanjian E-Logistics. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 68 - 81. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.68

References

  1. Ade Suherman Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 2001.
  2. Arrianto Mukti Edwon Makarim Leny Helena dkk, Kerangka Hukum TandaTangan Digital Dalam Electronic Commerce Untuk Indonesia 2000, Jakarta: Bina Cipta, 2001.
  3. Chairi Zulfi, Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli melalui internet, Medan: Fakultas Hukum Unair Sumatera Utara, 2001.
  4. Jogiyanto, Sistem Teknologi Informasi Pedekatan Terintegrasi, Konsep Dasar Teknologi, Aplikasi, Pengembangan dan Pengelolaan. Yogyakarta: Adi, 2009.
  5. Latifulhayat, Cyber law dan urgensinya bagi Indonesia disadur dari virtual light william Gibson 1993, dipresentasikan Seminar Sehari Cyber Law, 2000.
  6. Makarim Edmon, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara system Elektronik, Jakarta: Lembaga Kajian Hukum Teknologi, 2010.
  7. Mustafa Baschan, Pengantar Hukum Administrasi Logistik, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
  8. Nugroho Adi, Ecommerce Memahami Perdagangan Modern di Dunia Maya, Bandung: informatika, 2006.
  9. Projodikoro Wiryono, Perbuatan Melanggar Hukum Dpandang dari sudut Hukum Perdata, Bandung: Mandar Maju, 2000.
  10. Purbo W.Onno, Mengenai Electronic Commerce, Jakarta: PT Elex Media, 2001.
  11. Sarjono Agus, Model Hibrida Hukum cyberspace (studi tentang model Pengaturan aktivitas Manusia di Cyberspace dan Pilihan terhadap Model Pengaturan di Indonesia), desertasi, 2008.
  12. Satrio J, Hukum Perikatan perikatan yang lahir dari perjanjian, Bandung: PTCitra Aditya Bakti, 1995.
  13. Subekti, Hukum Perjanjian cet XVI, Bandung: PT Intermasa, 1999.
  14. Suparni Niniek, Cyberspace: Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  15. Suryana, Kewirausahaan Pedoman Praktis Kiat dan Proses menuju sukses, Jakarta: Salemba Empat, 2003.
  16. Syahrani Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006.
  17. Widjawan Danang, E-logistics contract, Bandung: Keni Media, 2017.