Main Article Content

Abstract

Pembaharuan hukum selain sebagai pembaharuan dalam peraturan perundang-undangan juga ditujukan sebagai pembaharuan etika dan moral para penegak hukum sebagai pelaksananya, advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan mewujudkan peran sebagai penegak hukum berintegritas. Sebagai salah satu sub sistem penegak hukum, advokat mempunyai kedudukan yang sama untuk mewujudkan peran sebagai penegak hukum yang berintegritas dalam menjalankan profesinya serta bertindak profesional dalam ikut serta melaksanakan pembaharuan hukum di Indonesia. Walaupun dalam menjalankan profesinya advokat memiliki ciri yang khas berupa kemandirian namun demikian bukan berarti advokat tidak mampu untuk berperan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi. Oleh sebab itu penulisan ini akan memfokuskan diri pada pembahasan bagaimanakah peran serta advokat dalam ikut serta mewujudkan peradilan yang berintegritas di Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk memetakan peran advokat dalam mewujudkan peradilan hukum yang berintegritas. Pendekatan penulisan menggunakan pendekatan normatif konseptual. Pengumpulan data menggunakan kepustakaan dari berbagai literatur hukum. Pengolahan data menggunakan triangulasi data. Advokat memiliki peran yang yang mewujudkan pembaharuan paradigma hukum di Indonesia karena profesi advokat berkait erat dengan proses penegakan hukum dari tingkat penyidikan hingga in kract (putusan hukum berkekuatan tetap). Untuk memaksimalkan peran advokat harus dimulai dari organisasi advokat yang mendorong semua anggotanya untuk secara nyata menjadi advokat yang berintegritas, dan berkualitas bukan sekedar melahirkan advokat top. Implikasi penulisan ini adalah sebagai upaya mendorong organisasi advokat mampu memegang teguh dan mewujudkan prinsip-prinsip anti korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi.

Keywords

Peran Advokat Peradilan Berintegritas Pembaharuan Hukum

Article Details

How to Cite
Nugroho, H. (2018). Peran Advokat dalam Mewujudkan Peradilan yang Berintegritas. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1 - 12. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.7

References

  1. Arto Mukti, Mencari Keadilan (Kritik Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
  2. Asshiddiqie Jimly, Peran advokat dalam penegakan hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007 – 2012”, 2008.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Berliku memberantas Korupsi (Laporan Tahunan KPK tahun 2012), Jakarta: KPK, 2012.
  4. Raharjo Agus, Pendayagunaan Teknologi Informasi sebagai Upaya Meningkatkan Pengawasan Terhadap Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana di Jawa Tengah, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 3 September 2010.
  5. Soekanto Soerjono, Faktor-faktor Yang mempengaruhi penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
  6. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.