Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat dan bagaimana perlindungan hukum yang timbul akibat peristiwa demikian. Tujuan lainnya adalah menguraikan perlindungan hukum terhadap hak- hak para pihak yang berkaitan dengan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah tersebut. Bukti kepemilikan tanah menjadi begitu penting ketika dihadapkan pada permasalahan yang menyangkut tentang tanah, Jual beli misalnya. Setelah jual beli tanah selesai dilakukan maka selanjutnya perlu adanya peralihan hak terhadap status kepemilikan tanah tersebut. Sehingga jelas status kepemilikan tanah setelah dilakukannya jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data penelitian berdasarkan kepustakaan dari berbagai peraturan perundang – undangan dan penelitian hukum sebelumnya. Keseluruhan data dianalis menggunakan analisis kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa untuk memperoleh perlindungan perbuatan hukum jual- beli tanah, karena secara otomatis setelah perbuatan hukum jual – beli tersebut telah dilaksanakan maka berpindah pula hak kepemilikannya. Hasil penelitian membuktikan bahwasanya Perlindungan jual beli tanah diberikan untuk melindungi hak- hak seorang dalam penguasaan hak atas tanah tersebut dan sebagai kepastian hukum bagi para pihak.

Keywords

Perlindungan Hukum Jual Beli Tanah Sertipikat Hak atas Tanah

Article Details

How to Cite
Wildan, M., Nuridin, & Imam Asmarudin. (2020). Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 70 - 82. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.73

References

  1. Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
  2. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta. 2010.
  3. A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (berdasarkan PP No.24 Tahun 1997), Mandar Maju, Bandung. 2010.
  4. Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2014
  5. Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012
  6. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.
  7. Kian Goenawan, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah dan Properti, Best Publisher, Yogyakarta, 2009.
  8. Mudakir Iskandar Syah, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2014.
  9. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung, 1994.
  10. Sutopo, HB., Metode Penelitian Kualitatif, UNS Press,Surakarta 2006.
  11. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta. 2017.
  12. Baiq Henni Paramita Rosandi, Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah yang Belum Didaftarkan, Jurnal IUS, Vol IV Nomor 3 Desember 2016, Hlm.424-435.
  13. Christiana Sri Murni, Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat, Jurnal Lex Librum, Vol. IV, No.2, Juni 2018, Hlm.680 -692.
  14. Imami Nur Rachmawati, Pengumpulan data dalam penelitian kualitatif :Wawancara, Jurnal Keperawatan Indonesia, Volume 11, No.1, Maret 2007
  15. Putri Gracia Lempoy, Kajian hukum hak atas tanah tanpa sertipikat yang diduduki seseorang menurut Pasal 1936 KUHPerdata. Lex Crime Vol. VI/No.2/Mar-Apr/2017, Hlm. 99-106.
  16. Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.
  17. Peraturan – Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  18. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.