Main Article Content

Abstract

Pemerintah melalui criminal policy membuat peraturan dan menuangkannya kedalam berbagai Undang-undang sehingga terdapat begitu banyak Undang-undang yang berlaku dan yang harus mampu ditegakkan oleh para aparatur Negara. Rumusan masalah pada penulisan kali ini adalah mengkaji kedudukan Penyidik PNS, Penyidik Polri dan Penuntut Umum. Tujuan penulisan ini adalah untuk menggambarkan bahwasanya dalam tahap penyidikan yang selama ini dilaksanakan, belum cukup efektif untuk menjamin penegakan hukum guna mendukung efektifitas berjalannya sistem peradilan pidana menuju tercapainya asas peradilan yang murah, cepat dan sederhana. Realitas Indonesia yang memiliki banyak diterbitkan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat Administrative Penal Law, yang ternyata lebih sering menjadi macan kertas saja. Hal ini dikarenakan penegakan Undang-undang tersebut justru jarang dilakukan oleh PPNS yang diberi wewenang penyidikan oleh Undang-undang itu sendiri, namun lebih sering menunggu dilakukan oleh penyidik Polri yang jumlahnya masih bisa dibilang terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah Negara kita Mengenai kedudukan Penyidik PNS, Penyidik Polri dan Penuntut Umum, maka yang sebaiknya dilaksanakan untuk dapat menjamin terlaksananya penegakan hukum secara efektif menuju tercapainya asas peradilan yang murah, cepat dan sederhana, antara lain JPU berperan sebagai sebagai pihak yang memimpin penyidikan dan mengarahkan jalannya penyidikan (koordinator dan supervisor), antara lain : menentukan pasal apa saja yang dapat disangkakan kepada tersangka; siapa saja yang dapat dijadikan sebagai tersangka; alat bukti apa saja yang harus dikumpulkan sebagai pembuktian.

Keywords

Jaksa Penuntut Umum Rekonstruksi Hukum Penyidikan, Penyidik

Article Details

How to Cite
Priyambudi. (2019). Rekonstruksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap Penyidikan. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 78 - 99. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.74

References

  1. Abdurrachman, 1984, Aneka Masalah Dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung : Alumni.
  2. Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : PT. Toko Gunung Agung Tbk.
  3. Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
  4. Arief, Barda Nawawi, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
  5. Arief, Barda Nawawi, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : KencanaPrenada Media Group.
  6. Harahap. M. Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan),Jakarta : Sinar Grafika.
  7. Soesilo, R., 1989, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bogor : Politia.