Main Article Content

Abstract

Pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara  dan  dipergunakan untuk  sebesar-besar kemakmuran rakyat, penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. pada tanggal 23 Pebruari 2000, terjadi tanah longsor di Desa Windusakti dan Desa Gunungjaya, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Oleh karena itu diusulkan untuk merelokasikan warga Desa Windusakti dan warga Desa Gunungjaya ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas  (HPT) yang dianggap aman dari bencana alam tanah longsor. Rumusan masalah pada penelitian kali ini adalah mengenai peralihan status atas tanah rawan longsor dan bagaimana peran dari pemerintah mengatasi persoalan hukum tersebut tersebut. Penelitian ini menggunakan fokus yuridis empiris. Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan empirik. Data yang diginakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan obeservasi dan wawancara. Analisa data menggunakan tipe penelitian kualitatif analistis.. Hasil penelitian menunjukan proses tukar menukar Kawasan Hutan terbatas untuk penempatan korban tanah longsor Warga Desa Windusakti  dan Desa Gunungjaya telah selesai sesuai peraturan perundang-undangan karena seluruh tahapan Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasn Hutan telah dipenuhi semua oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.373/Menlhk/Stjen/PLA.0/5/2016 Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.373/Menlhk/Stjen/PLA.0/5/2016, memerintahkan : Bupati Brebes Wajib mengurus titel hak atas Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Keywords

Relokasi Kawasan Hutan Bencana Longsor

Article Details

How to Cite
Asmarudin, I., Siswanto, & Ari Sudewo, F. (2019). Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Penempatan Korban Tanah Longsor. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 37 - 57. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.75

References

  1. Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
  2. Marzuki. 1981. Metodologi Riset. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
  3. Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Roosdakarya.