Main Article Content

Abstract

Proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu  litigasi / jalur hukum / judicial sttelement yang dilakukan melalui pengadilan dan non litigasi yang dilakukan melalui jalur diluar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyebabkan terjadinya penumpukan perkara di pengadilan. Hal ini berpengaruh kepada citra pengadilan yang menjadi buruk, tidak efektif, dan tidak profesional. Untuk mengantisipasi permasalahan kompleks dan berbelit – belitnya proses penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi ini, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan di mana dalam penyelesaian sengketa perdata dapat diselesaikan melalui praktik yang lebih sederhana dan cepat namun pada akhirnya dapat menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan pelaksanaan PERMA Nomor.2 Tahun 2015 pada  Perkara Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 10/Pdt.G.S/2018/PN.Tgl. Metode penelitian menggunakan fokus Judicial Case Study. Jenis penelitian Library Research. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Metode pengumpulan data ditempuh dengan cara studi pustaka, metode analisis data deskriptif kualitatif. Pada penulisan ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2015 telah memenuhi aspek kriteria dan aspek tahapan penyelesaiaan perkara terhadap keberatan putusan berbeda pada gugatan umum yang dapat berupa banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali. Hal ini terbukti dapat memangkas waktu dan biaya dalam proses persidangan sehingga menjadi lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Keywords

Sengketa Perdata Gugatan Sederhana Perma 2 tahun 2015

Article Details

How to Cite
Praptono, E., Idayanti, S., & Hadha, K. (2019). Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma Nomor. 2 Tahun 2015 . Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 1 - 21. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.77

References

  1. Djamali,Abdul, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2014
  2. Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010..
  3. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,2007.
  4. Mulyadi, Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata,Jakarta:Djambatan, 1996.
  5. M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
  6. Mertokusumo,Sudikno,HukumAcara Perdata Indonesia,Yogyakarta,Liberty, 2002.
  7. Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2002.
  8. Intan Prawira, “Prosedur dan Proses Beracara di Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata”, http:/pn-kalabahi.go.id/2015/09/26/prosedur-dan-, diakses pada tanggal 22 November 2018 Jam 18.15 WIB
  9. Wasis Priyanto, Pemeriksaan Gugatan Sedteerhana (Small Claim Court) , http://pnsukadana.go.id/webnew/upload/SMALL_CLAIM_COURT_di_Indonesia.pdf, diaskses pada tanggal 21 Januari 2019 Jam 19.27 WIB.