Main Article Content

Abstract

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi objek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.Kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan barang baik bergerak maupun tidak bergerak meningkat secara terus menerus. Bentuk perjanjian jaminan fidusia hadir sebagai salah satu solusinya. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tentu sebagai tujuan hukum perjanjian jaminan fidusia. Namun sayang banyak kreditur tidak membuat perjanjian hutang piutang dan akta jaminan fidusia tidak secara otentik. Rumusan masalah penelitian ini mengkaji mengenai jaminan fidusia yang dibuat cacat hukum dan bagaimana perlindungan terhadapnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. penekanan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum tentang perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang tidak membuat akta jaminan fidusia secara otentik dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran jaminan fidusia secara sah. Hal ini mengakibatkan hukum penjaminan khusus (jaminan fidusia) cacat hukum yang mengakibatkan ketidak pastian hukum apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi oleh debitur atau perbuatan melawan hukum oleh kreditur.

Keywords

perlindungan hukum akta jaminan fidusia cacat hukum

Article Details

How to Cite
Sanusi, Idayanti, S., & Abdul Khalim, M. (2019). Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 100 - 119. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.78

References

  1. Agus, Yudha, Hukum Perjanjian Dan Jaminan Kredit. Jakarta. Kencana. 2010.
  2. Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Jakarta. Erlangga. 2013.
  3. Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta. Erlangga. 2014.
  4. Jimny dan Marwan. Kamus Hukum. Yogjakarta. Gama Press. Cetakan I tahun 2009.
  5. Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2016.
  6. Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogjakarta. Cahaya Atma Pustaka. 2014.
  7. Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Murniati. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2000.
  8. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2000.
  9. Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan ;Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-Undang, Bandung : Mandar Maju, 2004
  10. Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta. PT. Grafindo Persada. 2004.
  11. Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta. PT.Sinar Grafika. 2016
  12. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press. 2014.
  13. Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta. Intermasa. 2005.
  14. Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafinndo Persada. Cetakan ke-16. Desember 2016.
  15. Sutopo. H.B. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta. UNS Press. 2002.
  16. Vethzal Rizal dan Andrie Permata. Credit Management Handbook. Bandung. PT. Alumni. 2006.
  17. Yurizal. Aspek Pidana dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Malang. Media Nusa Kreatif. Cetakan Kesepuluh dengan Revisi. 2015.