Main Article Content

Abstract

Penyelenggaraan sistem elektronik bagi pelaku usaha digital, pemerintah perlu bertindak untuk pengawasan, pengendalian, dan pengaturan segala aktivitas terkait penyelenggaraan sistem elektronik bagi pelaku usaha digital. Implementasinya, pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah dirasa kurang efektif karena penyelenggara sistem elektronik pelaku usaha digital hanya melakukan pendaftaran kepada pemerintah dan sanksi administratif yang diberikan hanya berupa dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektronik. Permasalahan muncul karena kurangnya efektifitas pengendalian dan pengawasan bagi penyelenggaraan sistem elektronik pelaku usaha digital. Kerugian yang diakibatkan kesalahan dan kelalaian dalam penyelenggaraan sistem elektronik menimbulkan tanggung jawab hukum bagi penyelenggara sistem elektronik khususnya pelaku usaha digital. Penulisan membahas penyelenggaraan sistem elektronik dari perspektif hukum perizinan dan pertanggungjawaban hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Tujuan penulisan ini adalah membahas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan sistem elektronik saat ini dari perspektif perizinan dan mengkaji pertanggungjawaban hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Fokus Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis penelitian menggunakan library research. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif.  Data yang digunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan  teori-teori ahli hukum. Anlisa data menggunakan deskriptif analitis. Penyelenggaraan sistem elektronik perlu dilakukan kajian terhadap perubahan paradigma ke arah instrumen yuridis berupa perizinan melalui keputusan tata usaha negara demi kepastian dan penegakan hukum yang lebih efektif. Hal ini penting karena selain belum diatur, pemerintah harus mencegah dan menetralisir kemungkinan-kemungkinan buruk berupa kerugian dan kejahatan yang ditimbulkan penyalahgunaan kesalahan dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Selain perizinan, pertanggungjawaban penyelenggaraan sistem elektronik sangat penting dibahas untuk melihat sejauh mana tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya menimbulkan kerugian pengguna dari perspektif perbuatan melawan hukum dan potensi lahirnya strict liability.


 

Keywords

Penyelenggara Sistem Elektronik Perizinan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik Keputusan Tata Usaha Negara

Article Details

How to Cite
Niffari, H. (2019). Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pelaku Usaha Digital dari Perspektif Hukum Perizinan dan Aspek Pertanggungjawabannya. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 22 - 36. https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.79

References

  1. Basah, Sjahcran. Pencabutan Isin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah untuk Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 1995.
  2. Dam, Cees van. European Tort Law. Oxford: Oxford University Press, 2006.
  3. Eschrich, Suzanne R. The Year 2000-Delight or Disaster: Vendor Liability and the Year 2000-Delight or Disaster: Vendor Liability and the Year 2000 Bug in Komputer Software. Boston University Journal of Science & Technology Law.
  4. H.R. Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo, 2006).
  5. Pudyatmoko, Y Sri. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan,.Jakarta: Penerbit PT Grasindo, 2009.
  6. Makarim, Edmon. Hukum Telematika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
  7. Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
  8. Sutedi, Andrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2010
  9. Setiadi, Wicipto. Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia Vol.6 No. 4, Desember 2009: 608.