Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa Peranan partai politik ialah sebagai wadah yang strategis dalam sistem politik di Indonesia guna penghubung antara proses pembentukan kebijakan pemerintah baik di eksekutif maupun di legislatif dengan warga negaranya. Sesungguhnya justru partai politiklah yang menentukan terselenggara atau tidaknya sistem demokrasi di Indonesia. Sebab dalam partai politik terdapat bentuk pelembagaan wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat yang demokratis. Kemudian partai politik juga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sejarah perkembangan partai politik pasca reformasi ialah berfungsi sebagai pendidikan politik, menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi yang ada di Indonesia melalu demokrasi perwakilan. Pada pola hubungan antara partai politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia cukup sederhana, yaitu partai politik memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pemilihan umum anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif, yang dilakukan untuk memecahkan isu penegakan hukum yang dihadapi

Keywords

Partai Politik Parlemen Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat

Article Details

How to Cite
Mubiina, F. A. (2020). Pola Hubungan Fraksi Dengan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Reformasi. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 36 - 69. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.80

References

  1. Amir, Makmur dan Reni Dwi Purnomowati. Lembaga Perwakilan Rakyat. Jakarta: Pusat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005.
  2. Asshiddiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press. 2005.
  3. Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press. 2005.
  4. Azed, Abdul Bari (ed). Sistem-sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran. Jakarta: BPFH UI. 2000.
  5. Azed, Abdul Bari dan Makmur Amir. Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2006.
  6. Budiardjo, Miriam. Partisipasi dan Partai Politik: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Gramedia. 1982.
  7. Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. 1991.
  8. Budiardjo, Miriam. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. 2000.
  9. Chotib, dsb. Kewarganegaraan 2: Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira. 2007.
  10. Harris, Peter dan Ben Reilly. Demokrasi dan Konflik yang Mengakar Sejumlah Pilihan untuk Negosiator. Jakarta: Ameepro. 2000.
  11. Irsham, Mahrus dan Lili Romli. Menggugat Partai Politik. Jakarta dan Depok: Fitroh Printing dan LIP Fisip Universitas Indonesia. 2003.
  12. Legowo, T.A. (ed). Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia: Studi Analisis Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945 (Kritik, Masalah, dan Solusi). Jakarta: FORMAPI. 2005.
  13. Meny, Yves Meny and Andrew Knapp. Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, German. Third Section. Oxford: Oxford University Press, 1998.
  14. Michels, Robert. Political Parties, A Sosiological Study of the Oligarchical Tendecies of Modern Democracy (terjemahan). Jakarta: Rajawali. 1984.
  15. Muljana, Slamet. Nasionalisme Sebagai Modal Perjuangan. Jakarta: Balai Pustaka. 1968.
  16. Monica and Jean Carlot. ‘Les Groupes Politiques dans leur Environement in J.Leca and M. Grawitz (eds.). Traite de Science Politique, iii. Paris: PUF. 1985.
  17. Poerwanta, PK. Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 1994.
  18. Puspoyo, Widjanarko. Dari Soekarno Hingga Yudhoyono: Pemilu Indonesia 1955-2009. Solo: Era Adicitra Intermedia. 2012.
  19. Syafiie, Inu Kencana. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama. 2001.
  20. Eddhie Praptono dan Erwin Aditya Pratama, Reconstruction of the Media Law of the Era of Industry Revolution 4.0 Elections, Journal International Conference on Agriculture, Social Sciences, Education Technology and Health, 2020.
  21. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah DPR Menuju Parlemen Modern dalam Demokrasi Indonesia: Laporan Kinerja DPR (1 Oktober 2014—13 Agustus 2015) Ringkasan. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Agustus 2015.
  22. Indikator Politik Indonesia. Rilis Survei Nasional 2016: Trust terhadap Institusi Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Indikator. 2016. sumber https :// indicator .co.id /uploads /20160208141409. Bahan_Rilis_ Indi_ KPK. Pdf, diakses pada tanggal 07 April 2019, pukul 14.37 WIB.
  23. Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan :
  24. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (Asli).
  25. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (Setelah Amandemen).
  26. Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22.
  27. Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138.
  28. Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2.
  29. Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8.
  30. Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24.
  31. Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92.
  32. Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123.
  33. Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383.
  34. Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29.
  35. Indonesia, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23.
  36. Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37.
  37. Indonesia, Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51.
  38. Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117.
  39. Indonesia, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182.
  40. Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUUVI/2008.