Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisa penegakan hokum pada tindak pidana penambangan pasir illegal di kota Cirebon. Indonesia adalah negara yang kaya akan bahan galian (tambang),bahan galian tambang itu meliputi : perak, tambang, gas bumi dan batu bara, oleh karena itu sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin yang diatur dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Pada kenyataannya masih banyak kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif adalah bahan pustaka yang merupakan data dasar dalam (ilmu) yang digolongkan sebagai data sekunder dan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Reseach). Penelitian ini membahas suatu permasalahan dampak kegiatan pertambangan tanpa izin mencangkup dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar yang tinggal disekitar pertambangan dan Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin/ilegal mining yang sudah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan, sehingga yang dilakukan oleh pelaku tidak memiliki izin maka pihak yang berwenanglah yang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keywords

Pertambangan Ilegal Dampak Kegiatan Penegakan Hukum

Article Details

How to Cite
Muhammad Agus Fajar Syaefudin, & Fajar Ari Sudewo. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Ilegal di Kota Cirebon. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 108 - 124. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.81

References

  1. Ali Zainudiin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,2007.
  2. Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju,2008.
  3. Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihar Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia: Penegakan Hukum,Universitas Indonesia, Depok. 2008.
  4. Maizardi, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Batuan Non Logam Pada Tanah Hak Milik Masyarakat,Tesis Pascasarjana Ilmu Hukum, Padang:Universitas Ekaskti Padang,2008.
  5. Meggi Okka Hadi Miharja, Adress Dwi Setyo dan Herbowo Prasetyo Hadi, Implikasi Hukum Terkait Pertambangan Rakyat Dalam Bidang Minerba Di Indonesia, Journal Faculty Of Law University Sebelas Maret, Vol 103. (2015).
  6. Muhamad Yusuf HS, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambagan Gol.C Tanpa Izin (Studi Kasus Tahun 2014 S/D Tahun 2016 di Kab.Gowa). Makassar:Universitas Hasanuddin,2017.
  7. Muhamad Yusuf HS, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambagan Gol.C Tanpa Izin (Studi Kasus Tahun 2014 S/D Tahun 2016 di Kab.Gowa). Makassar:Universitas Hasanuddin,2017.
  8. Rasjidi,Lili,Dasar-daasar Filsafat dan Teori Hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti,2001.
  9. Rasjidi,Lili,Dasar-daasar Filsafat dan Teori Hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti,2001.
  10. Rusmana,Surya Robby,Perizinan Rakyat dan Pengawasan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung: Universitas Lampung, 2017.
  11. Soekanto, Soerjono dan H.Abdurrahman,Metode Penelitian Hukum,Jakarta : Rineka Cipta, 2003.
  12. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penilitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2009.
  13. Supramono,Gatot, “Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Di Indonesia’, Jakarta:Rineka Cipta,2020.
  14. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
  15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  16. Pemetintah Kota Cirebon’’Letak Geografis, di akses dari https://id.m.wikipedia.org, pada hari Rabu, Tanggal 16 Oktober 2019, pada pukul 22:02 WIB.
  17. Marina Ika Sari, Dampak Positif dan Negatif Industri Pertambangan di Indonesia, diakses darihttp://www.kompasiana.com/marianaikasari/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia_5528d386f17e61780e8b457a, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, pada pukul 21:21 WIB.
  18. Muhamad Amin,”Dampak Positif dan Negatif Aktivitas Pertambangan” diakses dari https://www.acamedia.edu/16527346/Dampak_positif_dan_negatif_aktivitas_pertambanga, pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2020, pukul 10:35 WIB.
  19. Murfan, “Dampak dan Solusi Pada Pertambangan Batu Bara, diakses dari https://www.kompasiana.com/murfanhimnur3823/5db6e267097f364a8f78dc12/dampak-dan-solusi-pada-pertambangan-batu-bara?page=all, pada hari Senin,tanggal 06 Januari 2020,pukul 11:40 WIB.
  20. Kompasiana,Tambang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Berbagai Sumber, diakses dari https://www.kompasiana.com/tiur/56a0460314977346058161e/tambang-dan-pengelolaan-lingkungan-ditinjau-dari-berbagai-sumber?page=2, pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019, pukul 12:54 WIB.
  21. Ilmu Geografi, 4 Dampak Negatif Pertambangan Terhadap Lingkungan, diakses dari https://ilmugeografi.com/geologi/dampak-negatif-pertambangan-terhadap-lingkungan, pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2020, pukul 12:12 WIB.