Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui Penegakan hukum pasca reformasi dalam membangun kehidupan yang harmonis, berkeadilan dan berkepastian dalam masyarakat yang tertib ternyata tidak sesuai dengan kenyataan bahwa amanat reformasi dalam penegakan hukum ternyata menjadi sangat memilukan. Penegakan hukum yang bersifat “ tebang pilih “ tak terhindarkan , meski penyebabnya bukanlah faktor politis seperti pada era sebelumnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana arah pembangunan hukum dan bagaimana menegakan supremasi hukum berdasarkan nilai – nilai demokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat

Keywords

Penegakan Hukum Supremasi Hukum Implementasi Nilai Demokrasi

Article Details

How to Cite
Idayanti, S., Haryadi, T., & Widyastuti, T. V. (2020). Penegakan Supremasi Hukum Melalui Implementasi Nilai Demokrasi. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 83 - 93. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.85

References

  1. Hakim, Abdul Nusantara, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Hukum di Indonesia, Sebuah Tinjauan Kritis politik Pembinaan Hukum Indonesia, dalam buku Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: CV Rajawali, 2000.
  2. Martina Oscar,Catatan Terhadap Mengubah Cara-cara Penyelesaian Hukum Oleh Satjipto Rahardjo Melalui Hukum dan Keadilan Dari Hans Kelsen,Wajag Hukum Di Era Reformasi, Menyambut 70 Tahun. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
  3. Wibisono, Koento Siswomihardjo,Wajah Hukum di Era Reformasi, Menyambut 70 Tahun Satjipto Rahardjo, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
  4. Wignyosoebroto, Soetandyo,Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Huma. 2002.
  5. Setiadi. Wicipto, Pembangunan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding, Volume 1 Nomor 1, April 2012.
  6. Imawan Suiharto, Peran Advokat dalam Upaya Membangun Penegakan Hukum yang Bermartabat, Jurnal Diktum, Volume 7 (1) 2019.