Main Article Content

Abstract

Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tujuan ini menjadi tolak ukur penulisan dalam mengkaji putusan praperadilan. Salah satu Putusan Praperadilan yang dianggap kontroversial adalah Putusan No. 04/Pid.Prap./2015/PN.Jaksel tanggal 16 Februari 2015 yang diajukan oleh Pemohon Kom.Jen Polisi Drs. Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam perkara Praperadilan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Pemohon dan mengalahkan KPK. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan ke ragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian menjadi sistem norma sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Permasalahan yang dikaji diantaranya Bagaimana dasar hukum hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan perkaranya dan Apakah putusan Praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jaksel telah susuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Metode penelitian yang akan dipergunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa langkah hakim Praperadilan melakukan rechtsvinding sudah tepat dan memang sudah seharusnya demikian, karena salah satu beberapa alasan perlunya melakukan penemuan hukum oleh hakim telah terpenuhi yaitu peraturan tidak ada, atau peraturannya ada tapi kurang jelas. Bahkan tanpa alasan-alasan tersebut pun, seorang hakim tetap dianggap melakukan penemuan hukum (dalam arti sempit) yaitu ketika ia menemukan kecocokan antara maksud atau bunyi peraturan perundang-undangan dengan kualifikasi peristiwa atau kasus konkritnya.

Keywords

Analisa Normatif Praperadilan Keadilan Kepastian Hukum Kemanfaatan

Article Details

How to Cite
Mukharom, Indah Astanti, D., & Tuti Muryati, D. (2020). Analisis Normatif Terhadap Putusan Praperadilan No. 04/PID.PRAP/2015/PN. Berdasarkan Prespektif Kemanfaatan, Kepastian Hukum dan Keadilan. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1 - 35. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.89

References

  1. Agus, Bustanudin, 1999, Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial Studi Bidang Antara Pandangan Ilmiah dan Ajaran Islam, Jakarta: Gema Insani.
  2. Amirudin dan Asikain, Zaenal, 2004, Pengantar Metodologi Hukum, Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada.
  3. Asshiddiqie, Jimly, dan Safa’at, Ali, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konpress,
  4. Bisri, Ilham, 2014, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  5. Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011, Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jakarta: BPHN.
  6. Emong Sapardjaja, Komariah, Kajian dan Catatan Hukum atas Putusan Praperadilan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan:Sebuah Analisis Kritis, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015
  7. Harikunto, Suharsini, 2014, Prosedur Penelitian (satu pendekatan praktek), 1993, Jakarta: Rieneka Cipta.
  8. Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika.
  9. Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Jakarta: Sinar Grafika,
  10. Ismail, Maqadir, SF. Marbun, Ikhsan, Mohammad,2017, Himpunan Putusan Tentang Praperadilan, Yogyakarta: FH UII Press.
  11. Kelib, Abdullah, 1995, Metode Penelitian Fiqh dan Hukum Sekuler’dalam Majalah Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
  12. Kansil.C.T.S, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
  13. Lebacqz, Karen, 2015, Teori-teori Keadilan, Bandung:Penerbit Nusa Media.
  14. Mursanef ,Murseh, 1981, Pedoman Membuat Skripsi, Jakarta: Haji Mas Agung.
  15. Nonet, Philipe & Selznick, Philip, 2003, Hukum Reponsif. Pilihan di Masa Transisi, terjemahan Rafael EdyBoscodari Law& Society in Transition: Toward Responsive Law, Jakarta: Huma.
  16. Rumokoy, Donal Albert, 2014, Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  17. Rifai Ahmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafiika.
  18. Sadi, Muhammad. 2015, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta, Prenadamedia Group.
  19. Sunggono, Bambang,1999,Dalam Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada.
  20. Soekamto, Soerjono, Marmudji, Sri, 2004, Penelitian Hukum Normatif :Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  21. Tiena Masriani, Yulies, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
  22. Wardanai, Fety Rahmah, Analisis Terhadap Putusan Praperadilan oleh Hakim penetapan Tersangka ditinjau dari Hukum Acara Pidana. (Studi Kasus Putusan Terhadap Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Publikasi Ilmiah.
  23. Achmad Irwan Hamzani, Law Enforcement Problems and Impacts of the Law Development in Indonesia, International Journal of Psychosocial Rehabilitation, Tahun 2020 Volume 24 (4).
  24. Achmad Irwan Hamzani The Responsive Law Thinking Atmosphere: From the United States to Indonesia, International Journal of Advanced Science and Technology, Tahun 2020, Volume 29 (4).
  25. Mukharom, Jateng Pos, Kolom OPINI, “Sarpin Efect” Mulai Menggejala.Terbit hari Senin, Tanggal 02 Maret 2015.
  26. Undang-Undang Dasar 1945.
  27. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  28. Putusan Praperadilan No. 04/Pid. Prap/2015/PN.Jaksel.